KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi!
Rafael Alun Trisambodo -disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Alasan PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Pacar Mario Dandy Secara Maraton
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di KPK, Kamis, 30 Maret 2023.
Kendati demikian, ia masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka.
BACA JUGA:WHO Terima Laporan Kasus Virus Marburg, Indonesia Waspada
Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," beber Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: