9 Senjata Api yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Ternyata Tidak Berizin, Ini Daftarnya!
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.-Foto/Unsplash/Bo Harvey-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mendalami kepemilikan 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi tersebut, 9 di antaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.
"Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Malah Umbar Senyum
Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Banyak Berkelit, Sih!
Berikut 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin.
1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17
2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W
3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: