Linda-Teddy Minahasa; Pasangan Siri yang Dipisahkan Antara 18 Tahun dan Hukuman Mati, Ini Dosa-dosa Kedua Terdakwa
Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia mengaku jika dirinya hanya diperintah Teddy Minahasa-Kolase -disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati dalam kasus narkoba.
Dalam bacaan tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023, Jaksa menyebut Teddy Minahasa terbukti bersalah secara sah.
Teddy Minahasa disebut menjadi dalang atau pengendali peredaran sabu seberat 5 Kg.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa
Teddy Minahasa didakwa terbukti bersalah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk mengendalikan narkoba.
Teddy lalu memerintahkan anak buahnya Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, yang lalu diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar JPU dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakrta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Hal memberatkan lainnya kata JPU ialah Teddy telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan juga mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujarnya.
Dalam proses persidangan JPU mengatan Teddy juga banyak tidak jujur dalam memberikan keterangan hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
JPU menegaskan dalam hal ini tidak ada unsur apaun yang dapat meringankan tuntutan Teddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: