Linda-Teddy Minahasa; Pasangan Siri yang Dipisahkan Antara 18 Tahun dan Hukuman Mati, Ini Dosa-dosa Kedua Terdakwa

Linda-Teddy Minahasa; Pasangan Siri yang Dipisahkan Antara 18 Tahun dan Hukuman Mati, Ini Dosa-dosa Kedua Terdakwa

Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia mengaku jika dirinya hanya diperintah Teddy Minahasa-Kolase -disway.id-

"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti telah menjalani sidang tuntutan di hari sebelumnya.

Wanita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu dituntut oleh JPU hukuman 18 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPU melanjutkan, terdakwa Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam bacaan surat tuntutan, Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: