Jaksa Beberkan 8 Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, Langsung Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Beberkan 8 Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, Langsung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. -Foto/Dok/Andrew Tito-

Kemudian kelima, terdakwa Teddy juga sering kali memberikan keterangan palsu di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru, Sebelumnya Jadi Deputi Penindakan KPK

"Enam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Kemudian yang ketujuh, Teddy senagai Jendal Polri Bintang Dua mengkhianati perintah presiden mengenai penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kemudian ke delapan, dengan menjadi pelaku peredaran narkoba, Teddy terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujarnya

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis, Daftarnya di Samsat dan Satpas

Dalam bacaan dakwaan JPU dalam sidang sebelunya, Teddy Minahasa terbukti menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang diantarkan lansung ke kediaman Teddy.

Dalam hal ini juga JPU menyatakan bahwa Teddy mengajak dan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Dalam hal ini JPU juga nyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

BACA JUGA:Bakhmut Diambang Keruntuhan, Serangan Rusia Semakin Tak Terbendung

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan dipersidangan, JPU katakan Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody dan Linda, dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: