KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.-dok kpu.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Prima dinyatakan penuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (JPU) dan resmi sebagai Partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena telah memenuhi syarat.
Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
BACA JUGA:Mobil Anak Petinggi Polri Diduga Tabrak Pengendara Motor Tewas di Pasar Minggu
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," ujar Hasyim, Sabtu 1 April 2023.
Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April 2023.
BACA JUGA:FIFA Hapus Lagu 'Glorious' untuk Piala Dunia U-20 di Indonesia, Reza Arap Beri Pesan Menohok!
Hal tersebut diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.
Verifikasi Administrasi Partai Prima
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu 29 Maret 2023.
BACA JUGA:Gak Kena Mutasi, Polri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: