Tunjangan Guru Madrasah Rp 324 Miliar Telah Dialokasikan, Pengajuan Dibuka Hingga 7 April, Begini Caranya

Tunjangan Guru Madrasah Rp 324 Miliar Telah Dialokasikan, Pengajuan Dibuka Hingga 7 April, Begini Caranya

Ilustrasi uang --

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. 

"Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu 1 April 2023. 

BACA JUGA:Gaji Guru Penggerak Diungkap Kemendikbud: Siapkan Tunjangan Dukung Kegiatan

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. 

Para guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia nantinya akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 6 bulan. Tunjangan akan dikirim melalui rekening yang dibuka secara kolektif. 

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. 

Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan, pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. 

BACA JUGA:Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Terima Tunjangan

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. 

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: