Tolak Pemakaman Jenazah, Seorang Ibu di Toba Klaim Warisan Tanah Sengketa 10.500 Meter Persegi: Saya Perjuangkan Sekalipun Ini Kematian Saya!
Seorang wanita dengan lantang mengklaim jika ia akan memperjuangkan hak warisan sengketa tanah milik orangtuanya-Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@terangmedia-
"Sesuai Putusan Pengadilan No. 122/Pdt-G/1981/PN.Blg Luas + 10.500 meter per segi."
Terdengar pula ibu-ibu itu bersuara lantang sembari mondar-mandir di dalam liang lahat sebuah kuburan yang sudah disiapkan.
Ia mengatakan akan tetap memperjuangkan hak warisan sengketa tanah yang diklaim milik orangtuanya itu.
"Saya akan perjuangkan, sekalipun ini adalah kematian saya, saya akan tetap perjuangkan," ujar ibu-ibu tersebut.
Tak berhenti di situ, wanita itu juga memberi peringatan agar tidak ada kegiatan di atas tanah tersebut.
Sebab, katanya, sengketa tanah tersebut masih berproses hukum.
"Jangan ada kegiatan apapun di atas tanah ini. Masih berproses hukum ini," tegasnya.
"Kami tidak pernah ada mengalihkan tanah ini kepada siapapun."
BACA JUGA:25 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
"Tanah ini milik Almarhum Hermanus orangtua saya," bebernya.
Ibu-ibu itu kembali menegaskan jika dirinya akan tetap memperjuangkan hak warisan tanah yang diklaim milik orangtuanya itu.
"Saya selaku anaknya akan memperjuangkan, sekalipun ini adalah tempat kematian saya. Saya berjuang di atas tanah milik orangtua saya," kelekarnya.
Reaksi Netizen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: