Kasus Penganiayaan Sudah Tahap 1, Berkas Perkara Mario dan Shane Tinggal Tunggu JPU

Kasus Penganiayaan Sudah Tahap 1, Berkas Perkara Mario dan Shane Tinggal Tunggu JPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mohammad Iman Mahlil kini telah jadi tersangka statusnya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah tahap satu.

BACA JUGA:Demi Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK 20 Pertama

"Kasus MDS dan SL kita masih menunggu petunjuk dari penuntut umum. Kasus ini sudah tahap satu tentu yang diteliti ada syarat formil dan materil," katanya kepada awak media, Senin 3 April 2023.

"Ini tentu mendasari analisanya Jaksa Penuntut Umum. Bila ada P19 tentu akan di lengkapi penyidik," tambahnya.

BACA JUGA:Instruksi Jokowi Diungkap Erick Thohir Pasca Batalnya Piala Dunia U20: Singgung Blue Print Transformasi Sepak Bola Indonesia!

Penyidik kini menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Penyidik secara konteks kelengkapan berkas ini akan melangkapi apabila P19 kita masih menunggu untuk kasus MDS dan SL," ucapnya.

Sebelumnya, Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas daat ini masih proses perlengkapan.

BACA JUGA:Kecelakaan Libatkan Anak Pejabat Polda, Satu Kendaraan Disebut Tidak Gunakan Pelat Nopol

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario dan Shane sedang dilengkapi berkas perkaranya.

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

"Jadi seperti itu secara teknis. Terkait dengan berkas perkara berikutnya. Tentu Ditkrimum secara maksimal sudah secara prosedur mengacu pada KUHP, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads