Demi Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK 20 Hari Pertama

Demi Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK 20 Hari Pertama

Rafael Alun menggunakan rompi orange saat digiring petugas KPK-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, Senin 4 April 2023.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” ujar Firli Bahuri Ketua KPK dalam keterangannya, Senin 4 April 2023.

BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB

“Dan saat berproses kemudian dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka RAT Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” tambahnya.

Firli juga mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan RAT akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 April 2023 s/d 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

Konstruksi perkara dugaan Gratifikasi RAT

Menurut penyelidikan pihaknya, Firli mengatakan RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005.

Di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ditahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

BACA JUGA:Ayah Tissa Biani Meninggal Dunia, Ahmad Dhani Tawarkan Diri Jadi Ayah Angkat

Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: