Linda Istri Siri Teddy Minahasa Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Masih Ada Keadilan

Linda Istri Siri Teddy Minahasa Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Masih Ada Keadilan

Linda Pudjiastuti saat menjalani sidang pembelaan atau pembacaan pledoi dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

Kepada hakim, Linda juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun telah dicap seperti itu," ujarnya.

Terkait tudingan seorang bandar narkoba dan muncikari yang ditujukan kepadanya, Linda mengatakan tuduhan tersebut telah beredar dan membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi.

Dalam sidang sebelumnya dalam agenda dengan dakwaan JPU, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara.

BACA JUGA:Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda

Dalam kasus ini pihak JPU yakin bahwa Linda bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujat JPU.

Selain hukuman penjara, Linda juga dituntut oleh JPU, terkait denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: