Linda Istri Siri Teddy Minahasa Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Masih Ada Keadilan

Linda Istri Siri Teddy Minahasa Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Masih Ada Keadilan

Linda Pudjiastuti saat menjalani sidang pembelaan atau pembacaan pledoi dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus narkoba, Linda Pudjiastuti yang mengaku istri siri Teddy Minahasa, berharap dapat dibebaskan dari jeratan hukum.

Pihak kuasa hukum Linda meminta pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), memberikan keadilan dan keringanan.

Seperti diketahui, Linda sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 18 Tahun di kasus narkoba.

BACA JUGA:Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis, 'Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba'

Kepada majelis hakim, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Linda tidak bersalah melakukan peredaran narkoba.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Linda Pudjiastuti. Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Linda Pudjiastuti tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Kuasa Hukum Linda, Adriel Viari Purba, di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.

Adriel juga meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan atau tuntutan jaksa kepada terdakwa Dody Prawiranegara dan juga Linda Pudjiastuti.

Menurutnya, kedua terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

BACA JUGA:Linda-Teddy Minahasa; Pasangan Siri yang Dipisahkan Antara 18 Tahun dan Hukuman Mati, Ini Dosa-dosa Kedua Terdakwa

"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Proses persidangan terdakwa Linda pada Rabu, 5 April 2023, diagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Di depan majelis hakim, Linda menangis dan menjelaskan bahwa dirinya dituding sebagai muncikari hingga bandar narkoba.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda.

BACA JUGA:Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: