Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis, 'Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba'

Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis, 'Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba'

Terdakwa Linda Pudjiastuti-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita menjalani proses sidang dengan agenda bacaan Pledoi atau nota pembelaan atas kasusnya yang tersangkut masalah peredaran narkoba di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.

Sambil menangis dengan suara terisak, terdakwa Linda mengatakan dirinya sempat dituding sebagai seorang muncikari hingga bandar narkoba semenjak tersandung kasus tersebut.

BACA JUGA:Makin Panas, Ahmad Dhani Tagih Once Mekel Tunjukkan Bukti Pembayaran Royalti: Show Me the Money!

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda dalam membaca Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 5 April 2023.

Di hadapan majelis Hakim, Linda mengatakan dirinya mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," ujarnya.

Sambil menangis, Linda menyebutkan tudingan yang beredar itu membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi dan marah kepadanya, yang saat ini masih belum bisa berbuat apa apa di balik ruang tahanan.

"Di mana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi," tambahnya.

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh Jaksa lantaran Linda terbukti bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bakal Ajukan Pleidoi Besok!

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JpU dalam sidang sebelumya.

Dalam kasus ini Linda dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: