Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Soal Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini: Permintaan Kuasa Hukum Ditolak

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Soal Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini: Permintaan Kuasa Hukum Ditolak

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.-Foto/Unsplash/Bo Harvey-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Dito Mahendra Sampurno untuk diperiksa dalam perkara kepemilikan sembilan senjata ilegal hari ini, Kamis, 6 April 2023. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan kuasa hukum Dito sebelumnya sempat meminta agar pemeriksaan ditunda hingga Selasa, 11 April 2023.

Akan tetapi, ia menuturkan permintaan tersebut ditolak oleh penyidik lantaran pihak kuasa hukum tidak dapat menjamin kehadiran Dito bila pemeriksaan ditunda.

BACA JUGA:Linda Istri Siri Teddy Minahasa Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Masih Ada Keadilan

BACA JUGA:Sah! Harga BBM Terbaru Kompak Turun 700-1.800 per Liter, Simak 2 Cara Pakai QR Code MyPertamina Agar Kebagian Solar saat Arus Mudik Lebaran 2023

“Akhirnya kami tetap pada komitmen untuk pemanggilan kedua, yaitu akan dipanggil besok, Kamis. Kami dalam undangan menyampaikan pukul 9 WIB dan itu tetap akan kita laksanakan," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Brigjen Djuhandhani mengatakan pemilik senpi ilegal itu belum diketahui lantaran Dito belum pernah hadir untuk dimintai keterangan.

"Sementara belum diketahui (pemilik senpi ilegal) karena Dito belum kami periksa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Atsushi Kurita Teruskan Tongkat Estafet Naoya Nakamura, Mobil Listrik Mitsubishi Segera Diproduksi

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 6 April 2023

Penyidikan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: