Cegah Dito Mahendra Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi

Cegah Dito Mahendra Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi

Dito Mahendra-TVRInews-

JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau upaya pelarian Dito Mahendra ke luar negeri.

"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 April 2023.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa Dito karena tak menghadiri panggilan penyidik. Namun, waktu penjemputan paksa belum dibeberkan.

BACA JUGA:TNI Bantah Beri Surat Izin Senjata Api ke Dito Mahendra, Kadispenad : Itu Ilegal !

"Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujar Djuhandhani.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikan status hukum kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik pengusaha Dito Mahendra. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara. 

"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.

BACA JUGA:Polri Bantah Keras, Tidak Benar Senjata Dito Mahendra Milik Kodam IV Diponegoro

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi tersebut, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal. 

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.

Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani. 

Berikut 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin. 

1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: