Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -dok youtube-

Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads