JPU Tolak Pledoi Linda Pudjiastuti dalam Sidang Dupplik, Terdakwa Hanya Mencari Kebenaran atas Perbuatannya

JPU Tolak Pledoi Linda Pudjiastuti dalam Sidang Dupplik, Terdakwa Hanya Mencari Kebenaran atas Perbuatannya

Linda Pudjiastuti tetap dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba setelah pledoinya ditolak JPU.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Pihak JPU juga memunta Majelsi hakim untu menolak pleidoi Linda.

Dalam sidang tuntutan JPU yang digelar sebelumnya JPU menuntut Linda dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Diskon 20 Persen! Cek Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Dapat Potongan Harga Selama Mudik Lebaran 2023

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Lebih Ganas! Kenali Gejala Varian Arcturus, Virus Covid-19 yang Menyerang Anak-anak

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads