JPU Tolak Pledoi Linda Pudjiastuti dalam Sidang Dupplik, Terdakwa Hanya Mencari Kebenaran atas Perbuatannya
Linda Pudjiastuti tetap dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba setelah pledoinya ditolak JPU.-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti, juga menjalani sidang Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.
Dalam sidang tersebut pihak Jaksa penuntut umum (JPU) juga menolak Pledoi atau nota pembelaan dari Linda yang mengaku istri siri Teddy Minahasa tersebut.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA:Tips Mudik Lebaran yang Aman dan Nyaman, Catat Nomor-nomor Penting Ini
Pihak JPU juga menilai pledoi yang diajukan terdakwa Linda dan juga kuasa hukumnya hanya untuk mencari kebenaran atas perbuatannya.
JPU dalam hal ini menjelaskan bahwa Linda juga terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa untuk edarkan sabu berdasarkan instruksi Teddy.
"Kami telah membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yakni dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya
JPU kemudian menyampaikan tetap berpegang dengan tuntutan, yang telah dibacakan pada Senin (27/3/2023).
BACA JUGA:Ingat! Pemudik yang Tak Punya Tiket Kapal Bakal Diminta Putar Balik Keluar Kawasan Pelabuhan
JPU menegaskan terdakwa Linda tetap dalam tuntutan sebelumnya yakni 18 Tahun penjara atas kasusnya yang membantu mengedarkan sabu.
"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan dan tepat," ujar JPU
Dalam hal ini JPU juga yakin bahwa Linda melakukan tindak pidana peredaran sabu seperti yang ada dalam data dakwaan JPU.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," ujar JPU.
BACA JUGA:Menilik Sejarah Mudik Lebaran di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Majapahit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: