Pledoi Tersangka Kasranto Juga Ditolak, JPU: Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa

Pledoi Tersangka Kasranto Juga Ditolak, JPU: Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa

Terdakwa Kasranto saat menjalani sidang duplik, di mana pledoinya ditolak oleh JPU-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pledoi terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Kompol Kasranto juga di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.

Dalam kasus ini JPU mengatakan Kasranto diketahui terlibat dan juga berperan dalam jual beli sabu hasil pengungkapan yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," ujar JPU dalam sidang Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:Tertinggi dalam Sejarah! Anggaran Pendidikan Tembus Rp 695 Triliun di 2024

Dalam pledoinya, Kasranto mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya terjerumus dalam pusaran peredaran narkoba bukan karena niat dari dirinya sendiri.

Dalam hal ini pihak JPU tidak percaya begitu saja dan tetap melanjutkan tuntutan yang ada kepada terdakwa Kasranto.

"Terdakwa berani mengambil tindakan dan percaya narkoba (milik seorang jenderal) adalah tidak berdasarkan hukum," ujar JPU.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Kasranto dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Linda Pudjiastuti dalam Sidang Dupplik, Terdakwa Hanya Mencari Kebenaran atas Perbuatannya

Atas dasar ini, JPU tegas menolak semua pleidoi Kasranto.

"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Senin 27 Maret 2023," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan yang di gelar sebelumnya, Terdakwa Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dalam surat dakwaan yang ada pada JPU, terdakwa Kasranto diketahui ikut serta dalam menjual barang bukti sabu milik Teddy Minahasa, yang kemudian sabu tersebut Tina di tangan bandar narkiba kampung bahari, Alex Bonpis.

BACA JUGA:Suap 6 Pejabat Kemenhub Mencapai Rp 14.5 Miliar Dalam Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads