Suap 6 Pejabat Kemenhub Mencapai Rp 14.5 Miliar Dalam Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA

Suap 6 Pejabat Kemenhub Mencapai Rp 14.5 Miliar Dalam Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA

Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong dalam mengakali empat proyek pada tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan anggran mencapai Rp 14.5 miliar.-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dari 10 orang tersebut, 6 diantaranya merupakan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, di mana suap 6 pejabat Kemenhub mencapai Rp 14.5 miliar dalam pengaturan 4 proyek pembangunan jalur KA.

Hal tersebut diungkapan oleh Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong dalam mengakali empat proyek pada tahun anggaran 2021-2022.

Adapun empat proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Linda Pudjiastuti dalam Sidang Dupplik, Terdakwa Hanya Mencari Kebenaran atas Perbuatannya

BACA JUGA:Ingat! Pemudik yang Tak Punya Tiket Kapal Bakal Diminta Putar Balik Keluar Kawasan Pelabuhan

"Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," jelas Johanis.

Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. 

Alhasil, pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. 

Penerimaan uang yang didapat dari tiap proyek beragam jumlahnya mulai dari Rp 800 juta, Rp 150 juta, Rp 1.6 miliar, dan Rp 1.1 miliar yang belakangan diketahui untuk tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA:Menilik Sejarah Mudik Lebaran di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Majapahit

BACA JUGA:Diskon 20 Persen! Cek Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Dapat Potongan Harga Selama Mudik Lebaran 2023

Tak hanya itu, para tersangka penerima yang berasal dari pejabat di Ditjen KA diduga turut menerima belasan miliar dari pihak lain.

Sehingga total nilai suap royek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencapai Rp14.5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: