Menanti Respons JPU Atas Pledoi Teddy Minahasa yang Menyebut Menjadi Terdakwa Tanpa Barang Bukti

Menanti Respons JPU Atas Pledoi Teddy Minahasa yang Menyebut Menjadi Terdakwa Tanpa Barang Bukti

Teddy Minahasa diduga kembali mengelak dan bersikeras bahwa menurutnya ada bukti jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menarik menanti bagaimana dengan respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Teddy Minahasa hari ini, Kamis 13 April 2023.

Dalam sidang ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam Pledoinya Teddy mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa dalam penangkapannya, sama sekali tidak ada barang bukti narkoba yang terdapat pada dirinya.

BACA JUGA:Terbaru! WhatsApp Bakal Putus Jaringan di 47 Jenis Ponsel, Android dan iPhone?

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian membuka sidang tersebut untuk segera dimulai.

"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Teddy Minahasa ataupun penasihat hukumnya," ujar Majelis di salam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Dalam sidang sebelua yang beragendakan tuntutan JPU, terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba.

JPU mengatakan Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Penusuk Guru di Kebayoran Lama Akhirnya Berhasil Ditangkap, Pelaku Meronta-ronta

JPU menegaskan terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Dody sempat menolak dan pada akhirnya Dody tetap menjalankan permintaan Teddy.

Dody selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Linda, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto yang kemudian akhirnya berhasil terjual kepada bandar narkoba.

BACA JUGA:Bunda Corla Balik Lagi ke Indonesia, Ternyata karena 'Tugas' Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: