Menanti Respons JPU Atas Pledoi Teddy Minahasa yang Menyebut Menjadi Terdakwa Tanpa Barang Bukti

Menanti Respons JPU Atas Pledoi Teddy Minahasa yang Menyebut Menjadi Terdakwa Tanpa Barang Bukti

Teddy Minahasa diduga kembali mengelak dan bersikeras bahwa menurutnya ada bukti jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Polda Metro Jaya kemudian menangkap 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Selain Teddy 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: