Dibuka Secara Umum, PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Gugutan Partai Berkarya Terkait Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat-Website resmi PN Jakarta Pusat-
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono mengaku bahwa gugatan yang dilayangkannya itu terinspirasi dari langkah PRIMA.
Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata pada 8 Desember 2022 lalu dan gugatan tersebu pun dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 2 Maret 2023.
Menurutnya, dengan melihat PRIMA yang gugatannya dikabulkan, maka Partai Berkarya juga mengikuti cara PRIMA dengan menggugat KPU atas kasus perdata.
“Ya terinspirasi juga gitu kan, kita lagi cari-cari mau kepada siapa laporan,” ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
“Kita sama-sama partai politik, kita ajukan keberatan juga. kalau PRIMA saja diterima, kenapa kita tidak,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Muchdi PR yakin kalau gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Optimis dikabulkan, orang saya peserta pemilu 2019 dapet suara 2,09 persen,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: