KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra, Pencekalan ke Luar Negeri Telah Dilakukan
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kembali Dito Mahendra bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.--
JAKARTA, DISWAY.ID - KPK dan Bareskrim Polri buru Dito Mahendra karena sudah beberpa kali pemanggilan dan selalu mangkir.
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mencari Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Diketahui, KPK memanggil Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis, 13 April 2023.
BACA JUGA:Keluarga David Ozora Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi Biaya Pengobatan ke Mario Dandy Cs
Pada kesematan tersebut, Bareskrim Polri memanggil Dito Mahendra sebagai saksi terkait dugaan kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Namun, dalam pemanggilan KPK maupun Bareskrim, Dito Mahendra tidak hadir.
"Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigarsi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Dito Mahendra untuk bepergian keluar negeri.
"Jadi, sedang kami cari, koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama, kami sedang mencari," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menduga pengusaha Dito Mahendra bersembunyi meski hanya akan diperiksa sebagai saksi.
Selain sebagai saksi pada kasus TPPU, Dito Mahendra juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: