3 Tukang Ojek Papua yang Disandera Berhasil Dibebaskan

3 Tukang Ojek Papua yang Disandera Berhasil Dibebaskan

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo-NTMC-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga orang tukang ojek yang disandera oleh Orang Tak dikenal (OTK) sudah dibebaskan, tapi masih dalam penyelidikan Polda Papua.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, ketiga tukang ojek yang disandera yakni SY (18), H (35), dan B (25).

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Tidak Gelar Halalbihalal Setelah Libur Lebaran

“Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WIT seusai Sholat Dzuhur. Ketiga tukang ojek itu sedang mengantarkan penumpang dan bahan makanan dari Kota Mulia menuju Distrik Mewoluk, setelah menurunkan penumpang, mereka kemudian dihadang orang tak dikenal,” jelas Ignatius dalam keterangan tertulis, Selasa 25 April 2023.

Penyanderaan yang dilakukan OTK tersebut diduga terkait dana Bantuan Sosial periode Maret 2023 dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat setempat yang tidak didistribusikan oleh para kepala distrik. 

BACA JUGA:Jalur One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga Rabu 26 April 2023 Pukul 24.00 WIB

Ketiga kepala distrik itupun kini tengah dijadwalkan pemeriksaannya

“Saat ini Polres Puncak Jaya telah memanggil ketiga Kepala Distrik tersebut, yakni Kepala Distrik Mewoluk, Molanikime dan Lumo guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasar informasi yang diterima, hari ini sekitar pukul 15.30 WIT, ketiga tukang ojek berhasil diamankan di Mapolres Puncak Jaya. 

BACA JUGA:Mantul! Satu Akun WhatsApp Bisa Digunakan di 4 Ponsel Sekaligus, Begini Caranya...

Pembebasan itu berhasil dilakukan berkat upaya negosiasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, dan para tokoh masyarakat.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara menambahkan, ketiga tukang ojek yang berhasil selamat itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan. 

BACA JUGA:Kapolri: Berkat Kebijakan Pemerintah, Penurunan Volume Arus Balik Capai 13 Persen

Kemudian, akan dimintai keterangan perihal penyanderaan yang dialami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: