Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan
Pencopotan jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dilakukukan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pencopotan jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dilakukukan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Achirudin telah ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
Diungkapkannya, hal tersebut dilakukan usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa di Medan.
BACA JUGA:Kapolri Sebut Meski Terapkan One Way dan Contraflow, Arus Balik ke Jakarta akan Macet Parah!
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," katanya kepada awak media, Rabu 26 April 2023.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Disebutkan, dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara resmi menahan AH (19), anak perwira polisi yang menganiaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Beredar Video Kapten Pilot Susi Air Terkini Bersama KKB Papua: Jangan Jatuhkan Bom di Wilayah Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: