Bareskrim Serahkan Penanganan Kasus Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut

Bareskrim Serahkan Penanganan Kasus Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut

Brigjen Ahmad Ramadhan: Tidak hanya terhadap 3 Kapolda dan Kabareskrim, namun Polri juga melakukan rotasi terhadap 539 anggotanya. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya belum berencana menarik kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih

Ia mengatakan saat ini penanganan kasus itu tetap ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Lebih lanjut, ia menilai Polda Sumatera Utara masih mampu menanganinya. Sehingga, kata dia, penarikan kasus belum diperlukan. 

"Saat ini kasus itu masih ditanganai Polda Sumut. Jadi sesuatu yang diambil alih penuh pertimbangan ketika ada kasus di wilayah a dan b maka ditarik ke Polda. Atau kasus ditangani Polda ditarik ke Mabes," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

"Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," imbuhnya.

BACA JUGA:Kabareskrim Bereaksi Soal Kasus Denny Indrayana, Endus Adanya Keonaran atau Tidak: Sedang Diteliti

Atas dasar itu, Ramadhan memastikan Polda Sumatera Utara masih mendalami perkara ini. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika kasus ini akan diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

"Iya, kasus itu biar ditangani di sana (Polda Sumut). Kecuali nanti kasus itu dianggap perlu ditangani oleh Mabes maka kita tarik. Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," pungkasnya. 

Sebelumnya, keluarga anggota Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terancam?

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus ini tidak berjalan sejak 6 bulan lalu. 

"Hampir 6 bulan ya, atau 5 bulan tepatnya tidak berjalan di Sumatera Utara maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu, 31 Mei 2023.

"Kami minta LP (laporan polisi) yang di (Polda) Sumatera Utara ini ditarik ke sini (ke Mabes Polri)," ujar Kamaruddin. 

Lebih lanjut, Kamaruddin menduga jika kliennya itu tewas karena dibunuh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads