Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho: Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bakal menindak tegas siapapun yang berupaya melindungi bandar narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mabes Polri turut mengawal dan mengawasi perkembangan kasus penganiayaan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan di Medan, Sumatera Utara. 

"Mabes Polri memonitor perkembangnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Rabu, 26 April 2023.

Ia menyerahkan agar penanganan kasus ini dituntaskan oleh Propam Polda Sumut terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin. 

BACA JUGA:Semburan Api di Rest Area KM 86 B Cipali Capai Ketinggian 7 Meter, Ditegaskan Bukan dari Pipa Pertamina

"Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Sandi.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mencopot Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan usai membiarkan anaknya diduga menganiaya mahasiswa.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, Rabu, 26 April 2023.

Dudung menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya diduga melakukan tindakan kriminal.

"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia. 

Dudung menjelaskan saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: