Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho: Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bakal menindak tegas siapapun yang berupaya melindungi bandar narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang mahasiswa dianiaya oleh anak seorang perwira di Polda Sumut berinisial AKBP AR viral di media sosial. 

BACA JUGA:Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan

Dalam video tersebut, AH diduga memukul dan menendang korban bernama Ken Admiral.

"Kau bilang aku bencong, kau bilang," ucap anak dari AKBP AH sambil membenturkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.

Meski telah meminta maaf, pelaku masih memukuli korban hingga tak berdaya. Peristiwa itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban pelaku yang merusak spion mobilnya.

Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP AR disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.

Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Dari video tersebut terlihat Achiruddin diam saja saat penganiayaan tersebut. Bahkan, terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingi melerai penganiayaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: