Duh, Pemprov DKI Terima Aduan 432 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Duh, Pemprov DKI Terima Aduan 432 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Pengusaha diimbau bayarkan THR Pekerja sebelum 19 April 2023-Ilustrasi/Uang/Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 746 pengaduan karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota lantaran belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2023.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis

Ia merinci, saat ini sebanyak 358 perusahaan sedang diproses, 43 perusahaan sudah tuntas diproses dan 31 perusahaan belum diproses. Adapun dari sektor usaha, perusahaan yang paling banyak dilaporkan ialah jasa perdagangan, yang jumlahnya naik 20%.

Dari jumlah tersebut, paling banyak aduan berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan. 

“Penetapan sanksi 3-6 bulan, tergantung proses, apakah nanti sampai ke tahapan peninjauan kembali (PK) atau sebagainya,” jelasnya. 

Hari mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawas untuk menangani hal ini. 

"Sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk," jelas Hari.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Jadi Tersangka Konten Makan Kriuk Babi, Malah Ucap Syukur: Makasih Hujatan dan Cacian

Hari menambahkan, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya beralasan masih kondisi COVID-19.

“Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi COVID-19, (sehingga) lagi membangun usaha,” ucap Hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: