Kemenag Resmi Cabut Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief-Kemenag RI -
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Hilangkan Barang Bukti
Diketahui, PT NSWM telah melakukan penipuan kepada beberapa korban. Kasus ini terungkap setelah Satgas anti mafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kemenag.
Ada 2 jenis penipuan yang dilaporkan. Pertama, korban diberangkatkan ke Arab Saudi namun ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tidak kunjung diberangkatkan.
Menurut Polda Metro Jaya, kebanyakan korban PT NSWM dijanjikan cashback sebesar Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak 9 jemaah lainnya.
Mereka juga diiming-imingi paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri pemilik agen perjalanan umrah tersebut, Mahfudz Abdullah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun), serta direktur utamanya, Hermansyah (59 tahun).
Mahfudz alias Abu adalah pelaku kasus serupa. Pada 2016, saat menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiri , ia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta-Rp19 juta namun banyak calon jemaah yang tidak kunjung diberangkatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: