Jelang Vonis Kasus Narkoba, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Bersalah: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan

Jelang Vonis Kasus Narkoba, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Bersalah: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan

Hotman Paris yakin kliennya, Teddy Minahasa tak bersalah dan bebas dari vonis hakim dalam kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan jaksa yang tak mampu membuktikan dakwaannya.

Hotman Paris mengatakan Teddy seharusnya divonis bebas.

“Dari 5 kilogram barang bukti, jaksa tidak bisa membuktikan kaitannya, terjadinya transaksi penjualan tersebut kepada pihak lain,” ujar Hotman dalam keteranganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:Kuat Dugaan AKBP Buddy Towoliu Bunuh Diri Akibat Depresi dengan Penyakit, Kabid Humas PMJ: Dua Minggu Lalu Jalani Operasi

BACA JUGA:Habis! 3 Wakil Ganda Putra Indonesia Gagal Menembus Semifinal BAC 2023

Hotman mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, dinilai oleh Tim Kuasa hukum, belum mampu menjerat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

“Yang satu kilogram pertama tidak tahu siapa pembelinya, tidak pernah disita narkobanya. Jadi, bagaimana bisa orang disalahkan kalau barang buktinya tidak ada?” ujarnya.

Teddy Minahasa mengatakan dakwaan Jaksa sama saja dengan menuduh orang tanpa bukti yang kuat.

“Jadi sama saja itu dengan menuduh seseorang pembunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Bagaimana bisa disebut ada pembunuhan?” ujarnya.

BACA JUGA:Innalilahi, Diduga Tertabrak Kereta, Kasatnarkoba Polres Jaktim Ditemukan Tewas di Jatinegara

BACA JUGA:Detik-detik Wajah Imam Masjid Diludahi WNA Australia: Nyaris Mukul dan Berteriak Fuck!

Hotman juga menjelaskan bahwa Jaksa juga tidak bisa membuktikan dalam dakwaannya bahwa Teddy benar-benar menerima hasil dari penjualan sabu.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Teddy Minahasa bersalah dan melakukan aksi peredaran narkoba dengan menugaskan anak buah serta orang-orang terdekatnya untuk terlibat.

Dalam kasus tersebut JPU menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: