Jelang Vonis Kasus Narkoba, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Bersalah: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan

Jelang Vonis Kasus Narkoba, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Bersalah: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan

Hotman Paris yakin kliennya, Teddy Minahasa tak bersalah dan bebas dari vonis hakim dalam kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

BACA JUGA:Ini 4 Penyebab Kejang pada Otot, Kenali Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Towoliu Tewas Tertabrak Kereta Api

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Kalahkan Juara All England 2023, Anthony Ginting Melaju ke Semifinal Badminton Asia Championship 2023

BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Ungkap Kondisi Arus Balik hingga 28 April: Perlu Kami Sampaikan

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: