PT CLM Terancam Didipidana, Lantaran Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili

PT CLM Terancam Didipidana, Lantaran Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili

PT CLM Terancam Didipidana, Lantaran Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM yang kini dikuasai oleh Zainal Abidin Siregar pada Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:Jalur Wisata Puncak Bogor Padat, Polisi Berlakukan Sistem One Way

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.

"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” ujar Malik di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.

BACA JUGA:Ternyata Nikita Mirzani Sudah Resmi Menikah dengan Toni Sejak Januari 2023, Kini Malah Ditinggal Pergi?

Sebagaimana diketahui kisruh kepemilikan saham PT CLM turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

BACA JUGA:Resmi! Persija Jakarta Tidak Perpanjang Kontrak Birrul Walidain dan Rahma Nico di Kompetisi Liga 1 Musim Depan

"Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

BACA JUGA:Tol Palimanan-Cikampek Resmi Terapkan Aturan One Way-Contraflow Hari Ini

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” jelas Ibrahim.

BACA JUGA:Hobi Masak? Follow 5 Akun TikTok Ini Untuk Resep Baru yang Lezat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: