Cek Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasan
Kemenag umumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BIPIH-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri mengingatkan terkait kewajiban jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah ambil biaya pelunasan.
Demikian perlu disampaikan seiring dengan masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan, proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya tersebut.
BACA JUGA:Bravo TNI! 3 Anggota KKB Dilumpuhkan di Intan Jaya, Begini Kronologi Pengejarannya
"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu 30 April 2023.
"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya seperti tayang di laman Kemenag.
Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Adapun penjelasannya bisa dilihat dalaam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 157 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1444 H/2023 M
Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
BACA JUGA:Pemilik Dapur Layanan Katering Haji Tanda Tangani Kontrak Kerjasama
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.
"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: