Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Malang Kembali Ditangkap

Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Malang Kembali Ditangkap

Pria pencuri spesialis rumah kosong di Malang tertangkap kembali -Ilustrasi/Dok/Andrew Tito-

Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian.

Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembobolan rumah.

"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu. Saat itu pemilik rumah sedang mudik lebaran ke Sragen, Jawa Tengah,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka S seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” ujarnya.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka S merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

Sedikitnya S telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.

Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.

"Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads