Diserahkan ke RSJ Grogol, Yudo Andreawan Tetap Berstatus Tersangka Penganiayaan

Diserahkan ke RSJ Grogol, Yudo Andreawan Tetap Berstatus Tersangka Penganiayaan

Yudo Andreawan dirujuk ke RSJ Grogol karena hasil observasi menunjukkan Yudo alami gangguan jiwa. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasubdit Ranmor Direkotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah mengungkapkan hasil observasi tim Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati terhadap Yudo Andreawan, hasil diagnosa, Yudo mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasil dari observasi yg dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” kata AKBP Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis 4 Mei 2023. 

Ia mengatakan, Yudo telah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Grogrol, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Hasil Observasi Menunjukkan Yudo Andreawan Dipastikan Alami Gangguan Jiwa

Dia akan menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kejiwaannya dan tetap dalam pengawasan Polda Metro Jaya.

“(Dirawat) sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter,” jelas Yuliansyah.

Yuliansyah memastikan, proses hukum kepada Yudo tetap berjalan. Penyidik akan menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Yudo Andreawan Diobservasi di RS Polri 7 Hari

BACA JUGA:Gegara Sering Buat Gaduh, Polisi Obeservasi Kejiwaan Yudo Andreawan

Sebelumnya, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat 14 April 2023. 

Penetapan tersangka ini terkait kasus penganiayaan Yudo terhadap teman kampusnya.

Di mana korban melapor mengalami luka pukul dan tendangan. Tidak berkaitan dengan kerusuhan yang dibuatnya di dua stasiun KRL.

Yudo disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads