Cara Mengurus Paspor, Bisa Daftar Melalui Online
Paspor adalah indentitas pribadi yang berlaku dalam skala internasional dan perlu diketahui cara mengurus paspor jika akan bepergian ke luar negeri. -freepik-
8. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
10. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
11. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000.
12. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
14. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
15. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000
BACA JUGA:Korban Kedua Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Meninggal Setelah Jalani Perawatan
BACA JUGA:Wah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Bertunangan: 'Ini Hari yang Spesial Buat Saya'
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
Paspor sendiri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keperluan dan kebutuhan penggunanya.
Berikut ini adalah jenis-jenis paspor di Indonesia:
1. Paspor biasa bersampul hijau, paspor ini dibuat dan dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: