Cara Mengurus Paspor, Bisa Daftar Melalui Online

Cara Mengurus Paspor, Bisa Daftar Melalui Online

Paspor adalah indentitas pribadi yang berlaku dalam skala internasional dan perlu diketahui cara mengurus paspor jika akan bepergian ke luar negeri. -freepik-

BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos Semifinal Sepakbola SEA Games 2023, dengan Rekor Cleansheet dan Pertahanan Terbaik

Cara Daftar Antrean Online Lewat WhatsApp Gateway Service (WGS):

Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan WhatsApp Gateway Service (WGS).

Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
  3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333

Berikut caranya mengambil antrean online untuk syarat buat paspor:

  1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
  2. Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
  3. Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor

1. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 600.000 

2. Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000 

3. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000 (saat ini belum tersedia)

4. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.

5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.

BACA JUGA:Profil Belal Muhammad, Petarung UFC Berdarah Muslim yang Ngefans Khabib Nurmagomedov

BACA JUGA:Rizky Febian Resmi Lamar Mahalini: The Real 'Melawan Restu'

6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.

7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: