Erwin Aksa Polisikan Ketua PPP Romahurmuziy ke Bareskrim, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Waketum PPP Muchammad Romahurmuziy yang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. -instagram/@Romahurmuziy -
JAKARTA, DISWAY.ID-Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
BACA JUGA:MenPAN-RB Minta BKN Kaji Ulang Passing Grade PPPK : Reformulasi Beserta Soal-Soal Ujian
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan dalam laporan ini Romahurmuzy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait hal ini sebab laporan tersebut masih didalami oleh penyidik.
BACA JUGA:Rapimnas Usai Digelar, PPP Bakal Umumkan Capres dan Cawapres Hari Ini
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan saja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.
Secara terpisah, Erwin membeberkan bahwa laporan tersebut dilayangkannya terkait pernyataan Romy di Podcast Total Politik.
BACA JUGA:100 Kader Binaan Wiranto Disiapkan Untuk Jadi Caleg PPP
Dalam podcast itu, Romy menyebut dirinya telah memberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).
"Setelah saya lihat podcast itu, saya itu penipu politik, seorang penipu lah," kata Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: