Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dilaporkan Ke Polisi, Mardiono Respon Begini

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dilaporkan Ke Polisi, Mardiono Respon Begini

Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono bersama kadernya di KPU RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono angkat suara terkait kabar mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atas kasus pencemaran nama baik.

Mardiono menilai bahwa kasus yang menimpa Romahurmuziy alias Rommy merupakan urusan pribadinya yang mana dirinya tidak bisa terlibat di dalamnya.

"Ya itu kan persoalan internal, pribadi seseorang saya dalam konteks sebagai Plt Ketum PPP, saya tentu sebagai pemimpin organisasi bukan pribadi-pribadi, kalau itu kan pribadi," ujar Mardiono saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jumat, 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Erwin Aksa Polisikan Ketua PPP Romahurmuziy ke Bareskrim, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagai pemimpin partai politik, yaitu PPP, Mardiono merasa tidak pantas untuk campur di dalam masalah pribadi disetiap kader.

Namun, dirinya meyakini bahwa seluruh kader PPP dapat menghadapi masalah yang dialami dengan baik karena pasti memiliki prinsip masing-masing.

Salah satu contoh prinsip yang disebutkan oleh Mardiono, yakni tabayun. Dia menyarankan kepada kadernya untuk tabayun dalam menyelesaikan suatu masalah.

"Setiap kader PPP, kita punya prinsip, bahwa kita menghadapi suatu hal kita melakukan tabayun ya," kata Mardiono.

BACA JUGA:Mardiono Ungkap Isi Pembicaraan PPP saat Pertemuan dengan Wiranto, Jadi Cawapresnya Ganjar?

"Setelah kita melakukan tabayun kita lakukan cari solusi, begitulah yang diwajibkan oleh para guru-guru kami, para ulama bila menghadapi setiap persoalan," lanjutnya.

Meskipun begitu, Mardiono mengaku siap jika Rommy meminta bantuan secara langsungkepadanya.

Akan tetapi, Mardiono tidak yakin kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Rommy tak akan jadi peristiwa hukum yang besar.

Oleh sebab itu, dia berharap kasus yang dialami Rommy hanya sebuah kesalahpahaman yang dapat diselesaikan dengan damai.

"Ya nanti kalau diminta, saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum, mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat ke salahpahaman, mungkin dan lain-lain," imbuhnya.

BACA JUGA:Pak Sandiaga Uno Ditanya Nih, Serius Gabung PPP Kah?

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Rommy atas tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Melalui kanal Youtube Total Politik pada 2 Mei 2023 lalu, Rommy sempat mengklaim bahwa dirinya dijanjikan oleh Erwin dana sebesar Rp35 miliar.

Rommy menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada dirinya agar PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Namun ternyata, Erwin disebut hanya memberikan cek kosong.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

BACA JUGA:Erwin Aksa Polisikan Ketua PPP Romahurmuziy ke Bareskrim, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihak telah menerima laporan tersebut dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan dalam laporan ini Romahurmuzy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads