Diduga Menggunakan Google Map, Pengendara Motor Masuk Tol Pasteur Bandung

Diduga Menggunakan Google Map, Pengendara Motor Masuk Tol Pasteur Bandung

Diduga Menggunakan Google Map, Pengendara Motor Masuk Tol Pasteur Bandung-tangkapan layar-

c. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sanksi

Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol.

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

BACA JUGA:Hadir di PEVS 2023, PLN Ajak Masyarakat Pangkas Emisi Karbon Pakai Kendaraan Listrik

Pelanggarnya pun bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tak hanya tentang aturan penggunaan bahu jalan, jalan tol juga memiliki aturan mengenai penggunaan batas kecepatan maksimal.

Peraturan kecepatan di jalan tol juga diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

BACA JUGA:6 Bandara Angkasa Pura II Ini Jadi Embarkasi, Layani 91.358 Calon Jemaah Haji

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: