Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing dengan Gaji Rp15 Juta
Bareskrim Polri ungkap kasus perdagangan orang (tppo) -Disway.id/Anisha Aprilia-
Namun, pada faktanya, korban dipaksa bekerja selama 16 jam. Bahkan tidak digaji sebesar yang dijanjikan, para korban justru disiksa jika tidak memenuhi target.
"Manakala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, Andri dan Anita dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: