2 Pernyataan Tegas Kominfo Terkait Ditetapkannya Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

2 Pernyataan Tegas Kominfo Terkait Ditetapkannya Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan dan digiring ke Rutan Salemba atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. -Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu 17 Mei 2023.

Diketahui Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, pada Rabu 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Fitur Komentar Pakai GIF di Instagram Resmi Dirilis

Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan resminya, Kominfo mengeluarkan 2 pernyataan tegas atas ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, yaitu:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

BACA JUGA:Wuling Pamerkan Sejumlah Mobil Nyentrik di PEVS 2023

2. Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menkoninfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah memanggil Menkominfo Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. 

BACA JUGA:Istri yang Potong Kelamin Suami Sempat Membalut Bekas Potongan Pakai Daster

Langkah ini diambil setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kemudian Kejagung juga menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut, dan Johnny G Plate telah ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: