Jhony G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kami Semua Bersedih

Jhony G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kami Semua Bersedih

Surya Paloh dukung Kejagung agar semua anggota NasDem diperiksa terkait aliran dana korupsi Jhony G Plate-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekertaris Jendral Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Menanggapi ada elite Nasdem yang jadi tersangka, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan seluruhnya insan Nasdem bersedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny.

BACA JUGA:2 Pernyataan Tegas Kominfo Terkait Ditetapkannya Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujar Surya ditemui di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Surya Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini, yakni dengan di selimuti kesedihan.

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ungkapnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Jhony pun saat ini langsung dilakukan penahanan dan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Menkominfo Johnny G Plate ditahan

Jhony ditahan setelah diperiksa oleh penyidik dan langsung dibawa masik ke mobil tahanan.

Kasus korupsi yang dilakukan olej akhinya G Plate yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam hitungan penyidik, kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," jelas Yusuf Ateh.

Selain Jhony G Plate, ada juga tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini yang terdiri dari 6 orang, termasuk Jhony.

Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: