Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Tembus Rp12 Miliar Lebih
Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Tembus Rp12 Miliar Lebih-Istimewa-Berbagai sumber
DEPOK, DISWAY.ID - Pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang atas objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, berlangsung pada Rabu 17 Mei 2023.
Pembayaran ganti kerugian senilai Rp 12.654.977.336 (dari target Rp 19.444.488.712.778) berlangsung di Aula Kantor BPN Kota Depok, Komplek Sub Perkantoran Kota Depok Jalan Boulevard Raya Grand Depok City, Sektor Anggrek, Depok, Jawa Barat dihadiri stakeholder terkait.
Perlu diketahui, objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari targetnya 3.085 bidang dengan target luas 113.2123 m2. Sedangkan yang sudah dibebaskan 2.201 bidang.
BACA JUGA:Ganti Kerugian Tol Cinere-Jagorawi Tembus Rp40 Milar Lebih, BPN Depok: Alhamdulillah Berjalan Mulus
“Alhamdulillah hari ini BPN Depok bisa bertemu dengan bapak, ibu, penerima pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Semua proses telah dilalui, dan bisa kita lihat semua berjalan tertib dan lancar,” ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan.
Penting diketahui masyarakat, sambung Indra, bahwa sebelum jalan tol dibangun, pemerintah telah melibatkan semua pihak termasuk warga terdampak yang tanahnya akan dibebaskan.
“Nah, ketika status tanah tidak clear and clean, dipastikan uang ganti kerugian (UGK) lahan tetap dibayarkan pemerintah ke pengadilan, melalui skema konsinyasi,” jelas Indra Gunawan.
BPN Kota Depok memastikan setiap langkah yang dilakukan dalam hal pengadaan tanah, pemerintah selalu melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak.
Selanjutnya, dihadirkan tim penilai independen agar jelas berapa harganya, termasuk pemda dan semua instrumen terkait.
“Kalau muncul orang yang mengklaim belum mendapatkan pembebasan lahan jalan tol, wah itu bukan hal aneh. Bahkan, ada juga yang bilang belum dibayar. Dapat disimpulkan tanah itu bermasalah. Bisa jadi terjadi tumpang tindih dengan orang lain. Kondisinya demikian yang kerap terjadi di Jalan Tol Desari,” ungkap Indra.
Di sisi lain, Indra juga menyarankan, jika masyarakat menemukan ketidakpuasan atas proses pembayaran UGK lahan, dapat mengajukan keberatan, dan apabila ada proses hukum yang sudah inkrah harus dihormati dan dilaksanakan.
“Ini adalah jalan untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Silakan saja, ajukan. Nah, kalau kasus sudah selesai, maka pengadilan berkewajiban membayarkan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak yang mendapat undangan membawa dokumen asli bukti kepemilikan (seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik/IPEDA, dan lain-lain).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: