Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Tembus Rp12 Miliar Lebih

Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Tembus Rp12 Miliar Lebih

Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Tembus Rp12 Miliar Lebih-Istimewa-Berbagai sumber

Termasuk, KTP, KK, surat nikah asli dan data pendukung bangunan antara lain IMB atau rekening listrik terakhir, rekening telepon terakhir atau SPPT/PBB tahun berjalan.

BACA JUGA:Terkait Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

Wajib hadir dalam penyerahan pembayaran ganti kerugian, suami dan istri sekaligus waris. Seluruh ahli waris yang hadir juga membawa KK, KTP, surat nikah asli.

Untuk diketahui nomor induk bidang pihak penerima pembayaran ganti kerugian objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari berasal dari Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 74, 97, 8, 10, 23, 14, 26 dan 72. 

Sedangkan untuk NIB 6 (Pangkalan Jati Baru, Cinere) dan 135 (Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas) pembayaran ganti kerugian dilakukan Selasa, 23 Mei 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads