Komnas HAM Ungkap Alasan BP Batam Tak Bisa Pindahkan Lokasi Pembangunan Proyek Rempang Eco City
Komisioner HAM Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta klarfikasi pihak BP Batam terkait pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang.
Dari situ, Komnas HAM menemukan keterangan informasi bahwa pihak BP Batam menyatakan tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan.
Hal itu karena berdasarkan keputusan dari Pusat dan MoU. Apabila ada pemindahan lokasi, kata dia, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam.
BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang
"BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang (16 Kampung Melayu Tua) sesuai jadwal, terutama terhadap 3 Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 28 September 2023 (Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah)," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina dalam keterangannya, Sabtu, 23 September 2023.
Namun, kata Putu, BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga yaitu di Kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang.
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap hingga Halaman Sekolah SD Pulau Rempang
"Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktifitas seperti sediakala. Selanjutnya warga juga mendapatkan ganti rugi rumah type 45 dan Kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB," imbuhnya.
"Sementara hunian permanen belum tersedia, warga akan direlokasi sementara dan mendapatkan biaya sewa rumah, biaya hidup di lokasi sementara sampai dengan selesai pembangunan rumah di lokasi tetap," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: