Kejagung Sebut Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa: Buget 10 Triliun Rupiah 80 Persen Dikorupsi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo itu bukan tindak pidana biasa, di mana dari budget 10 triliun rupiah 80 persen dikorupsi.
Sebab, dalam proyek ini pemerintah memberikan dana sebesar Rp 10 triliun, sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
“Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi, Kamis, 18 Mei 2023.
BACA JUGA:FIA Girls on Track Formula E Jakarta Buat Cewek-cewek yang Doyan Balapan, Gratis Lagi!
BACA JUGA:Video Calo Beraksi di War Ticket Cold Play, Netizen: Situ Nge War Manual? Dih…
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan." ungkapnya.
BACA JUGA:Jhony G Plate Bikin Geger NasDem, Anies Baswedan: Kita Terima Tantangan, Insya Allah Bisa Dilewati!
BACA JUGA:Daftar Stasiun Gunakan Cek Tiket Pakai Scan Wajah, Gak Perlu Tunjukan Tiket Lagi
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: