AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum

AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum

Ketua Umum Partai Demokrat, AHY saat ditemui media usai acara halal bi halal MUI. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan untuk tidak mencampuri antara urusan hukum dan politik. 

Hal tersebut disampaikan olehnya saat ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selata, Kamis, 18 Mei 2023.

"Kita tidak berharap adanya penegakkan hukum yang dicampuradukkan dengan politik," ujar AHY kepada awak media. 

BACA JUGA:Pastikan Koalisi Solid, AHY: Kasus Jhonny G Plate Ujian Untuk Tetap Komitmen

Oleh sebab itu, AHY mengimbau kepada para penegak hukum untuk tetap terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. 

"Tetapi sekali lagi saya hanya mengimbau bahwa penegakkan hukum di Indonesia dalam kasus apapun, dalam situasi apapun maka harus benar-benar diletakkan secara murni," imbuhnya. 

Di sisi lain, anak dari Mantan Presiden RI ke-6, SBY, mengatakan bahwa dirinya tidak ingin berkomentar terkait kabar adanya politisasi dalam kasus terbut. 

Namun dirinya masih tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh pihak Kejaksaan Agung. 

Saat ini dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

BACA JUGA:Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Respons Kemenkominfo Sangat Jelas

"Saya tidak ingin berbicara terlalu jauh ke sana, sekali lagi saya hanya ingin menyampaikan, kita harus menghormati proses hukumnya," kata AHY. 

"Saya juga tidak ingin gegabah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan faktanya," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan tidak ada unsur politik dalam kasus tersebut. 

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," ujar Mahfud MD kepada awak media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: